ANALISIS
DAMPAK MUSIBAH PANDEMI COVID-19 TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA PADA
SEKTOR BISNIS UMKM MENGGUNAKAN MODEL CIRCULAR OF INCOME
Sumber:
wiki.ubc.ca
Diagram
Arus Lingkaran (The Circular Flow Diagram) adalah model
visual ekonomi berbentuk diagram yang menggambarkan peran-peran pelaku ekonomi,
serta hubungan timbal balik antara pelaku ekonomi menggunakan arus melingkar
yang membentuk sebuah sistem tertentu. Terbagi menjadi 3, diantaranya adalah,
1. Circular
Flow Diagram dua sektor (Perekonomian Sederhana)
Dalam
sistem perekonomian sederhana ini, hanya melibatkan dua rumah tangga. Rumah
Tangga Konsumen (RTK) dan Rumah Tangga Produsen (RTP). Berarti, pelaku ekonomi
berperan sebagai konsumen dan produsen.
2. Circular
Flow Diagram tiga sektor (Perekonomian Tertutup)
Dalam
sistem perekonomian tertutp ini, melibatkan 3 arus, yaitu Rumah Tangga
Produsen, Rumah Tangga Konsumen, dan Pemerintah. Terdapat 3 arus pada diagram
ini, yang pertama RTK membeli barang atau jasa, yang kedua RTK membutuhkan
pendapatan, dan yang ketiga ada pendapatan pajak.
3. Circular
Flow Diagram Empat Sektor (Perekonomian Terbuka)
Dalam
sistem perekonomian tertutp ini, melibatkan 4 arus, yaitu Rumah Tangga
Konsumen, Rumah Tangga Produsen, Pemerintah, dan Masyarakat Luar Negeri.
Sumber: upload.wikimedia.org
Ø Model
Aliran Sirkuler Pendapatan (Circular Flow Of Income)
Adalah model visual
ekonomi berbentuk diagram yang menggambarkan peran-peran pelaku ekonomi, serta
hubungan timbal balik antara pelaku ekonomi menggunakan arus melingkar yang
membentuk sebuah sistem tertentu dengan pendekatan pendapatan.
·
Gambaran Singkat:
1. Output
mengalir dari bisnis ke rumah tangga di pasar barang, sedangkan uang mengalir
dari arah sebaliknya. Pembeli adalah rumah tangga, dan pemasok adalah bisnis.
2. Bisnis
sebagai pembeli dan rumah tangga sebagai pemasok. Bisnis mengeluarkan uang
untuk membeli jasa (Tenaga Kerja), rumah tangga mendapatkan uang dari penjualan
jasa (Tenaga Kerja)
Dalam Perekonomian, dengan aliran yang lebih kompleks.
Akan melibatkan empat ektor makroekonomi
1.
Rumah Tangga
2.
Bisnis
3.
Pemerintah
4.
Luar Negeri
Sumber: upload.wikimedia.org
Ø Model
Ekonomi Dua Sektor
- Ekonomi terdiri dari dua sektor, yaitu Rumah
Tangga dan Bisnis:
1. Pemerintah
tidak megambil peran
2. Perekonomian
autarki (Ekonomi Tertutup)
-
Peran Sektor Rumah Tangga:
1. Di
pasar barang: Merupakan pembeli tunggal barang dan jasa dari sektor bisnis
2. Di
pasar faktor: Merupakan pemasok tunggal factor produksi
-
Peran Sektor Bisnis:
1. Di
pasar barang: Merupakan Penjual dan pemasok tunggal untuk rumah tangga
2. Di
pasar faktor: Merupakan Pembeli tunggal untuk factor produksi yang disediakan
rumah tangga
Ø Asumsi Model 1:
Rumah tangga menghabiskan semua pendapatan untuk belanja.
Tidak ada tabungan. Bisnis juga tidak berinvestasi.
Ø Asumsi Model 2:
Rumah tangga menghabiskan sebagian pendapatan untuk konsumsi
dan sisanya untuk tabungan. Bisnis berinvestasi barang modal.
Sumber:
makassar.tribunnews.com
Ø Pengertian
UMKM
UMKM adalah usaha produktif
yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria
sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No.
20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara
masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Kriteria
UMKM dalam undang-undang terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Usaha Mikro: Kriteria dari UMKM yang
pertama yaitu usaha mikro yang dapat diartikan sebagai suatu usaha ekonomi yang
produktif miliki individu atau badan usaha yang tentunya memenuhi ciri-ciri
sebagai usaha mikro. Suatu usaha masuk dalam kriteria usaha mikro apabila badan
usaha tersebut memiliki omset atau kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,-
tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu, hasil dari penjualan usaha mikro
tersebut harus mencapai minimal Rp. 300.000.000,- dalam jangka satu tahun.
Itulah usaha yang masuk dalam kriteria usaha mikro dan kriteria dari UMKM yang
lainnya akan di bahas selanjutnya.
2. Usaha Kecil: suatu usaha ekonomi yang
produktif dan berdiri sendiri atau independen dan dimiliki oleh suatu kelompok
atau perorangan badan usaha dan bukan cabang dari usaha utama. Suatu usaha
dikatakan usaha kecil apabila usaha tersebut memiliki kekayaan yang bersih
mencapai Rp 50.000.000,- dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp
500.000.000,-. Hasil penjualan yang didapat selama satu tahun mencapai minimal
Rp 300.000.000,- dan maksimal Rp 2.500.000.000,-.
3. Usaha Menengah: suatu usaha dalam
ekonomi yang produktif dan bukan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat
serta menjadi bagian secara tidak langsung maupun secara langsung bagi usaha
kecil dan atau usaha besar. Suatu dikatakan sebagai usaha menengah apabila
kekayaan dari usaha mencapai Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,- untuk
saat ini dan tidak termasuk tanah serta bangunan. Dengan hasil penjualan
tahuanan harus mencapai Rp 2.500.000.000,- sampai Rp 50.000.000.000,-.
Sumber: www.idcloudhost.com
Sumber: finance.detik.com
Ø
Dampak
Musibah Covid-19 Terhadap UMKM
Covid-19
(Corona Virus Disease 2019) merupakan virus yang dapat menginfeksi
sistem pernapasan, mulai dari infeksi pernapasan ringan seperti flu, hingga
berat seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Bencana yang juga disebut sebagai
pandemi ini, pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir desember
tahun 2019, virus ini sangat cepat dan telah menyebar ke hampir seluruh negara
hanya dengan hitungan beberapa bulan saja, termasuk ke negara Indonesia.
Pandemi ini telah memberikan dampak yang
sangat besar terhadap banyak aspek kehidupan dan segala bidang di setiap
negara, termasuk Indonesia. Dampak yang sangat signifikan dan dapat dirasakan
yaitu pada bidang ekonomi/bisnis. Tidak hanya mengganggu jalannya bisnis besar,
namun juga usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM adalah salah satu usaha yang
terkena dampaknya, ini mengakibatkan melemahnya ekonomi, karena diketahui bahwa
UMKM mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi di
Indonesia.
Selain menyebabkan berkurangnya kinerja
dari sisi permintaan dan produksi, tetapi juga menyebabkan banyaknya
usaha-usaha yang omzetnya menuruh bahkan kolaps. Ketika usaha menrun/kolaps,
maka dapat diasumsikan banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan
kerja (PHK) atau dirumahkan sampai usaha tersebut menguat kembali, juga
menyebabkan macetnya pembayaran kredit.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia
(Akumindo) Ikhsan Ingrabatun memperkirakan omzet UMKM di sektor non-kuliner
turun 30-35% sejak Covid-19, penyebabnya adalah penjualan produk yang banyak
menggunakan media tatap muka antara pembeli dan penjual. Sedangkan pemerintah
menerapkan physical dan social distancing, yang dimana media tatap muka
antara penjual dan pembeli tidaklah efektif.
Menurut menurut Kemenkop UKM sekitar 37.000 UMKM telah melaporkan
bahwa mereka telah terdampak sangat serius akibat pandemi ini yang
meliputi sekitar 56 % telah melaporkan terjadi penurunan penjualan, 22 %
melaporkan permasalahan terhadap aspek pembiayaan, 15 % melaporkan terkait
dengan masalah distribusi barang dan 4 % melaporkan kesulitan dalam memenuhi
bahan baku mentah.
Penurunan yang terjadi disebabkan
oleh kebijakan pemerintah yang menerapkan aturan untuk menjalankan semua
aktivitas dirumah, seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan juga
penerapan social dan physical distancing. Hal ini menyebabkan
perubahan model bisnis dari konvensional menjadi digital.
Terjadinya perubahan dari konvensional
menjadi digital, menyebabkan konsumen dan produsen harus beradaptasi dahulu
dengan keadaan yang ada. Peralihan ini juga berdampak positif, tetapi masih
sangat jauh untuk menutupi kerugian yang di alami oleh kedua belah pihak.
Sumber: 1.
www.kompas.com
5. www.genial.id