SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI :) SEMOGA ANDA MENIKMATI DAN JANGAN LUPA UNTUK BERKUNJUNG LAGI :) Juli 2021 | Tugas dan Penulisan

Rabu, 14 Juli 2021

ETIKA BISNIS (Tugas Mandiri Vclass Etika Bisnis M14)

 1.      Apakah yang dapat saudara jelaskan tentang Hak dan Kewajiban pekerja pada perusahaan?

Hak pekerja pada perusahaan adalah ketika pekerja berhak mendapatkan upah, perlindungan, penempatan, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama ketika para pekerja sudah selesai melakukan kewajibannya sebagai pegawai dalam perusahaan tsb. Adapun kewajiban pekerja pada perusahaan yaitu adalah wajib untuk memenuhi persyaratan yang diatur oleh perusahaan untuk para pekerjanya. Untuk para pekerja kontrak kewajiban para pekerja aadalah memenuhi aturan yang ada di dalam kontrak tersebut.

2.      Berikan ulasan saudara tentang Hak-Hak pekerja menurut UU Cipta Kerja (OmniBus Law) dengan pendekatan suatu kasus Ketenagakerjaan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut pendapat saya, Hak-Hak pekerja menurut UU cipta kerja atau omnibus law harus direvisi kembali, karena tidak bersifat transparan terhadap rakyat, dan banyak pasal-pasal karet didalamnya. Dalam UU tersebut banyak pasal-pasal merugikan parah pekerja dan buruh, dan hanya menguntungkan pengusaha besar tanpa memikirkan hak-hak para pekerja yang seharusnya sama rata. 

3.      Apakah strategi terbaik dalam manajemen SDM agar para karyawan (pekerja) tertarik membuatnya bertahan?

Strategi terbaik dalam manajemen SDM agar para karyawannya bertahan adalah yang pertama memberikan suasana kerja yang nyaman bagi para karyawannta, selanjutnya adalah memberi hak-hak yang sesuai dengan kewajiban yang sudah dilakukan para karyawannya, tidak memberikan terlalu presure bagi karyawannya. Dan sering memberikan reward kepada karyawan yang memiliki kinerja yang bagus

4.      Apakah pendapat saudara tentang Sumber Daya Manunisia (SDM) unggul?

SDM yang unggul adalah SDM yang dibangun melalui mekanisme manajemen stratejik yang memadukan potensi manusia dengan potensi organisasi dalam sebuah sisitem yang terintegrasi. SDM yang unggul diharapkan mampu menciptakan perusahaan atau organisasi yang unggul.

5.      Kemajuan suatu organisasi tidak terlepas dari peran sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidangnya juga didukung oleh etika yang baik dari setiap individu. Bagaimana etika dalam perspektif manajemen sumber daya manusia?

Etika memiliki peranan yang sangat penting didunia bisnis ketika organisasi menjadikan keuntungan bukan lagi satu-satunya tujuan. Sudah menjadi keharusan sebuah perusahaan/organisasi dalam menjalankan proses usahanya juga mengutamakan etika-etika yang baik, sehingga perusahaan akan terus memiliki citra dan kualitas yang baik dibenak konsumen. Peran etika didalam perusahaan sangat mendukung kemajuan dan perkembangan perusahaan tersebut, karena bagaimanapun juga etika merupakan norma dan nilai yang wajib terus dijaga demi kebaikan bersama. Oleh karena itu juga setiap individu juga harus menjaga etika-etika yang baik dalam berperilaku, demikian pula organisasi/perusahaan juga harus menjunjung tinggi etika dalam berbisnis sehingga akan tercipta lingkungan bisnis yang kondusif dan sejahtera.

PENTINGNYA KODE ETIK GURU (Tugas Individu Etika Bisnis 3)

 KODE ETIK

Kode etik sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, dipergunakan untuk membedakan baik dan buruk atau apakah perilaku profesi tersebut bertanggung jawab atau tidak. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.

 

KODE ETIK GURU

Dalam mengatur sebuah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan guru memerlukan adanya sebuah dasar paradigma yang mendalam agar etika profesi keguruan dapat dilakukan dengan baik dan merupakan suatu hal yang urgent. kode etik guru merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian, guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat. 

 

PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI KEGURUAN

·         Universalistik, artinya suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

 

·         Nasionalistik, artinya etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan hidup nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber pedoman sekaligus tolak ukur bagi guruSesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila seutuhnya.

 

PENDAPAT BEBERAPA PAKAR TENTANG ETIKA PROFESI KEGURUAN

·         Gibson dan Michel (1945) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

 

·         Biggs dan Blocher (1986) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

 

·         Oteng Sutisna (1986) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

 

 

·         Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain: a) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. b) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. c) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. d) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

 

ALASAN KODE ETIK DIPERLAKUKAN

·         Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

·         Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.

·         Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.

·         Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

 

PENJELASAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENTINGNYA KODE ETIK GURU

Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri.

STUDI KASUS PT. JIWASRAYA (Tugas Individu Etika Bisnis 2)

STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA

PT. Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. PT. Asuransi Jiwasraya (persero) adalah satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik Negara. Perusahaan asuransi milik BUMN ini melaporkan cadangan keuangannya lebih kecil dari seharusnya, atau bisa dikatakan beresiko untuk jatuh alias bangkrut hingga Rp2,76 triliun. Pada rentang 2013-2016, OJK memeriksa langsung Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Selanjutnya BPK mengaudit Jiwasraya, dan menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang, lantaran laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban membayarkan hutang di bawah realita (understated). Kejadian korupsi ini berlanjut hingga tahun 2018 dan mencapai angka belasan triliun.

 

KRONOLOGI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA

      2006: Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun.

      2008: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009.

      2010-2012: Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir 2011. Namun, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menyatakan metode reasuransi merupakan penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Sebab, keuntungan operasi dari reasuransi cuma mencerminkan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan ekonomis.

      2014: Di tengah permasalahan keuangan, Jiwasraya menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.

      2017: Kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun. Selain itu, perseroan meraup laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016. Perlu diketahui, sepanjang 2013-2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun.

      2018: Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun. Pada bulan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dicopot. Nasabah mulai mencairkan JS Saving Plan karena mencium kebobrokan direksi lama Mei 2018, pemegang saham menunjuk Asmawi Syam sebagai direktur utama Jiwasraya.

      Desember 2019: Penyidikan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan pernyataan resmi terkait skandal Jiwasraya. Salah satunya, laba perseroan sejak 2006 disebut semu karena melakukan rekayasa akuntansi (window dressing). Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar bagi Kejagung mengambil putusan terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kondisi Jiwasraya.

 

 

     SOLUSI TERKAIT DENGAN KASUS PT. JIWASRAYA 

1. Reformasi Industri Asuransi oleh OJK

Reformasi ini perlu mencakup pengaturan, pengawasan permodalan, transparansi laporan keuangan, hingga terkait manajemen risiko. Reformasi ini juga untuk menumbuhkan kembali kepercayaan nasabah akan perusahaan asuransi.

2. Restrukturisasi

Upaya penyelesaian yang kedua adalah dengan melakukan restrukturisasi pada keuangan perseroan. Rencananya upaya restrukturisasi Jiwasraya ini akan dilakukan pada akhir bulan ini atau paling lambat Februari 2020. Adapun restrukturisasi Jiwasraya dengan melakukan penerbitan utang oleh anak usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan membayar polis nasabah Jiwasraya.

3. OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Pembentukan lembaga berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang kemudian memunculkan banyak temuan baru. Tujuan lembaga ini untuk menjamin agar uang nasabah bisa dikembalikan jika terjadi masalah pada perusahaan.

4. Pembentukan Holding BUMN Asuransi

Langkah selanjutnya yang sedang diupayakan pemerintah adalah dengan mewacanakan pembentukan holding BUMN Asuransi. Lewat holding ini nantinya perusahaan akan mendapatkan cashflow sekitar Rp1,5 sampai Rp2 triliun. Pembentukan holding BUMN asuransi ini jika ditarik waktu dengan tempo 4 tahun maka bisa mendapatkan RP8 triliun.

5. Kerja sama dengan BUMN

Kerja sama dengan BUMN untuk bentuk anak perusahaan Ada juga wacana untuk melakukan kerjasama antara BUMN dan Jiwasraya dalam membuat anak perusahaan. Hal ini ditargetkan akan  selesai pada kuartal I sampai dengan kuartal II 2020.

6. Pembentukan Pansus oleh DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Pembentukan pansus ini seiring dengan sudah banyaknya laporan dari maayarakat yang mengadukan soal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Komisi VI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN.

7. Menjual Portofolio Saham

Menjual portofolio saham Solusi keempat adalah melakukan penjualan portofolio saham. Ini bisa dilakukan dengan melihat apakah ada saham yang biaa dijual dengan harga yang baik.

8. Melepas Aset Jiwasraya

Salah satu cara yang akan dilakukan lagi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan melepaskan aset-aset Jiwasraya sehingga menambah keuangan perseroan. Meskipun hingga saat ini belum dijelaskan aset apa yang berpotensi untuk dilepas.

 

KESIMPULAN

Dengan menilai analisis awal atas persoalan hukum Jiwasraya, kiranya publik bisa memahami bahwa persoalan kerugian suatu usaha tidak melulu mesti dipahami dalam konteks hukum tetapi mesti dipahami juga dalam konteks akuntansi, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dipahami bersama secara proporsional sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Dengan demikian harapan ke depan tidak ada lagi kasus yang pada akhirnya merugikan kita semua, khususnya masyarakat pengguna jasa asuransi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap otoritas yang punya kewenangan.

ETIKA PROFESI (Tugas Individu Etika Bisnis 1)

 

PENGERTIAN ETIKA

Dari asul-usul katanya, etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

 

DEFINISI ETIKA MENURUT PARA AHLI

Riady dalam Filsafat Kuno dan Manajemen Modern (2008:189) menjelaskan bahwa etika dalam bahasa Latin diartikan sebagai Moralis yang berasal dari kata Mores dengan makna adat-istiadat yang realistis bukan teoritis.

 

DEFINISI PROFESI MENURUT PARA AHLI

SCHEIN, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

HUGHES, E.C (1963) Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.

 

DEFINISI ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

 

TUJUAN ETIKA PROFESI

1.    Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada l lembaga dan masyarakat umum.

2.    Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.

3.    Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.

4.    Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.

5.    Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.

 

 

MANFAAT ETIKA PROFESI

1.    manfaat terhadap diri sendiri. Penyandang profesi memiliki kesempatan luas untuk mengabdikan diri demi kepentingan publik.

2.    manfaat terhadap masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhannya mengingat profesi memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki pihak lain.

3.    Manfaat terhadap negara. Penyandang profesi dapat berperan serta memajukan negara dengan keahlian bidang tertentu yang dimilikinya. Segala bidang dalam aktifitas negara saling terkait, apabila segala bidang kehidupan dapat berjalan dengan maksimal maka mekanisme pembangunan dalam segala bidang menjadi maju yang berdampak pada kemajuan negara.

 

PRINSIP ETIKA PROFESI

Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia. Prinsip etika profesi terbagi menjadi 4, antara lain:

1. prinsip tanggung jawab.

2. prinsip keadilan.

3. prinsip otonomi.

4. Prinsip integritas moral.

 

PENGERTIAN KODE ETIK

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

 

CONTOH KASUS

Kasus Sembilan KAP yang dianggap melakukan koalisi dengan kliennya

Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan, diantaranya :

·   Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.

·     Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik. Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

·  Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.

·     Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas. Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari  benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas.

 

KESIMPULAN

Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

 

.

Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer