Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
A. KONSEP KOPERASI
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
- Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
- Promosi
kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
- Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode
produksi
- Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang
wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan
konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian
sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan
koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia.
Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok
politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian
berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat
kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun
1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat
itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan
masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum
buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan
proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai
langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres
ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya
koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan
agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian
Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam
suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment”
sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka
bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres
koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang
dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah
dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan
koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif
dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
C. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran
Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideology bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran
koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran
Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
- Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal
- Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri
- Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dll.
- Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann
Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
- Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
- Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
- Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan
dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
- Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
- Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
D. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah
Lahirnya Koperasi
Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
- 1771
– 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh
Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
- 1786
– 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian
King mendirikan toko kopersi.
- 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
- Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang
dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari
bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi
alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat.
Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan
koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari
jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris
merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari
koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan
pinjam”. Sejarah kopersi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni
:
- Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden
Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp
Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari
peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun
pada awal pendiriannya, bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak
pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak
dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda
De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E.
Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah
tatkala usaha BudiUtomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di
masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena
kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini
tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam
meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik
Organisai Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi
yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak
peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
- Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi
di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian
koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang
pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal
ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang
menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah
Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan
Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa
sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun
kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi
rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat
masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang
juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
- Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
- Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
- Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi
koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
- Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala
bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan
sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama
UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia
sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula
hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda
dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang,
lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat
dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan
disemua sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan
mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD
1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah
Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan
menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan
perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana
pada tanggal 11-14 Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan
menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
- Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat
Indonesia)
- Ditetapkannya
asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dangotong royong
- Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
- Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama,
perkembngan koperasi diIndonesia berkembang dengan sangat pesat sampai
sekarang. Bahkan koperasidijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian diIndonesia.
Sumber :
http://www.muradmaulana.com/2015/09/tiga-konsep-koperasi-dan-alirannya.html
https://imeldanurlaila14.wordpress.com/2016/10/11/bab-i-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar