TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan
daripada laba.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, anggota ikut, secara
aktif memperbaik kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan
jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan
pada pelayanan kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun
konsumen. Kegiatan koperasi lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut :
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi khususnya anggota dan
umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
secara aktif terhadap upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar dalam kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false
http://deviliasugiarto.blogspot.com/p/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar