SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI :) SEMOGA ANDA MENIKMATI DAN JANGAN LUPA UNTUK BERKUNJUNG LAGI :) Koperasi Pekerja Buruh Indonesia | Tugas dan Penulisan

Senin, 12 Oktober 2020

Koperasi Pekerja Buruh Indonesia

 Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) adalah representasi dari sinergi pekerja mandiri Indonesia dari kebersamaan sinergi lewat 6 (enam) Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang didukung dan didorong oleh dunia usaha lewat Kadin Indonesia dan DPN APINDO serta difasilitasi oleh Pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dibawah langsung Direktorat Jenderal PHI dan JAMSOS, serta didukung oleh kementrian-kementrian terkait, dalam hal ini:

 

1.     Kementrian Ketenagakerjaan RI

2.    Menko Bidang Perekonomian RI, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,

3.    Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional RI (BAPENAS RI),

4.    Kementrian Perindustrian Republik Indonesia,

5.    Kementrian Perdagangan Republik Indonesia,

6.    Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

7.    Badan Pusat Statistik Republik Indonesia,

8.    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

Lewat silaturahim yang dijembatani oleh DEPENAS RI periode 2016-2019 (Dewan Pengupahan Nasional RI) semua itu berawal dan tumbuh berkembang untuk niat baik dan tujuan mulia sebagai putra putri bangsa untuk memberdayakan aset Nasional dalam hal ini adalah Pekerja Buruh Indonesia. Semangatnya adalah pemberdayaan dan penggerak ekonomi pekerja buruh dari seluruh Indonesia agar mampu berdaya saing secara global dan terlebih di era digital ekonomi saat sekarang ini, yang sekaligus merupakan kekuatan Ekonomi Nasional. Menghadapai dan mempersiapkan pekerja buruh untuk masa depan dan untuk masa depan pekerja buruh itu sendiri memang tidaklah mudah namun itu adalah tantangan tersediri dan menjadi tujuan utama yaitu mensejahterakan. Paling tidak hal tersebut adalah langkah-langkah iktiar optimal yang harus dilakukan untuk tidak terus menunggu.

Sejatinya pekerja buruh tidaklah menunggu kebijakan Pemerintah dan berharap banyak agar Pengusaha mampu mensejahterakannya, langkah kreatif dan inovasilah yang seharusnya dilakukan oleh Pekerja Buruh Indonesia. Itulah hadirnya sinergi bersama lewat Koperasi KOPBI Indonesia. Pendirian KOPBI digagas oleh beberapa anggota Dewan Pengupahan Nasional beserta SP/SB yang dibentuk berdasarkan rapat pendirian KOPBI pada tanggal 20 Juli 2018 yang bertempat di Gedung Kementrian Ketenagakerjaan RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.51 Jakarta Selatan oleh Tripartite dalam hal ini Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja. Dengan tujuan untuk memberikan solusi dan membantu mensejahterakan para Pekerja Buruh agar tidak mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam kehidupan sehari-hari. KOPBI merupakan koperasi skala nasional yang berkedudukan di Perkantoran Buncit Mas Jalan Kemang Utara IX No.3a Jakarta Selatan.

 

Latar Belakang KOPBI

Pekerja/Buruh di Indonesia memiliki kontribusi yang besar untuk menopang perekonomian nasional yang merupakan penggerak ekonomi kerakyatan itu sendiri, yang sekaligus sebagai pelaku utama pembangunan nasional. Dengan jumlah yang sangat besar maka Pekerja/Buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan arah perekonomian nasional secarah menyeluruh. Menyadari hal tersebut, serta dalam rangka membangun kemandirian ekonomi dan mensejahterakan pekerja/buruh itu sendiri, maka dipandang perlu membentuk Koperasi bersama untuk Pekerja/Buruh di seluruh Indonesia.

 

Agenda KOPBI

Menaker Minta Industri Jasa Keamanan Terapkan SKKNI

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dengan baik. Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan. Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Jasa Sekuriti.

“Penerapan SKKNI bisa menjadikan lebih pekerja lebih profesional dan punya jenjang karir, sehingga tidak stuck pada satu level jabatan atau pekerjaan,” kata Hanif saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) dan Penguatan Fungsi Ketenagakerjaan Satuan Pengamanan (Satpam) Indonesia di Griyo Dalem EGP Security, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3). Meskipun sektor jasa keamanan telah memiliki SKKNI, Hanif mempersilakan kepada semua stakeholder untuk membahasnya kembali jika dirasa belum mengakomodir kebutuhan sektor tersebut. “Perumusan jenjang karir ini harus dilihat lebih detail lagi. Termasuk kesesuaian dengan sektor-sektornya,” kata Hanif.

 

Pentingnya Serikat Buruh/Pekerja Membangun Kekuatan Ekonomi Koperasi

Sosialisasi ini diikuti 150 orang perwakilan manajemen dan ketua asosiasi jasa keamanan. Selain Menaker, hadir pula sebagai narasumber, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang. Kegiatan sosialisasi ini juga dimeriahkan dengan Gelar Apel Satuan Pengamanan (Satpam) dan diikuti 500-an perwakilan Satpam Se-Kota Depok/Bekasi. Saat jadi Inspektur Apel, Hanif berpesan bahwa Satpam adalah pekerjaan mulia dan bernilai ibadah tinggi. Karena Satpam memiliki peran dan tugas untuk membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tertib.

“Pekerjaan sebagai satpam adalah mulia sehingga capeknya karena pekerjaan juga bernilai ibadah,” terangnya. Ketua umum KOBPI, Adi Mahfud menambahkan, saat ini jumlah Satpam di Indonesia lebih dari 2 juta orang. Di mana di Kota Depok dan Bekasi terdapat kurang lebih 250 ribu Satpam. Oleh karenanya, jumlah tersebut jika dapat dikelola dan diorganisir dengan baik, niscaya akan memberi nilai tambah ekonomi yang lebih baik. Baik bagi pekerja maupun ekonomi bangsa. Dan hal itu bisa dilakukan melalui koperasi pekerja. “Kita akan terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalitas kita,” ujar Adi Mahfud. [hhw]

 

VISI & MISI

Visi :

Pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan anggota serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

 

 

Misi :

1.      Meberikan pelayanan prima kepada pelanggan dan anggota,

2.      Menyediakan produk dan jasa pangan, papan dan kebutuhan utama para anggotanya dengan harga dan kualitas yang bersaing,

3.      Menyediakan produk dan jasa pembiayaan yang komprehensif, kompetitif, mudah diperoleh dana man sesuai kebutuhan anggotanya,

4.      Menyelenggarakan aktivitas usaha yang dapat memberikan imbal hasil yang memiliki nilai lebih dan menguntungkan para anggotanya.

 

PERMODALAN & ANGGOTA

Sosialisasi KOPBI di Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh para Pengurus KOPBI dan Kemnaker ke seluruh Anggota Dewan Pengupahan dari seluruh Indonesia. Yang mana hal tersebut mendapat sambutan dan respon sangat baik untuk membangun soko guru perekonomian pekerja di Indonesia, yang selama ini memang hal tersebut yang sangat ditunggu dan diharapkan sebagai solusi alternative produktif buat para pekerja di seluruh Indonesia.

Dewan Pengurus KOPBI Indonesia

a.  Dewan Pembina :

·         Ketua : M. Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI)

·         Anggota : Haiyani Rumondang (Dirjen PHI & JAMSOS)

·         Anggota : Rosan P. Roslani (Ketua Umum Kadin Indonesia)

·         Anggota : Haryadi J. Sukamdani (Ketua Umum DPN APINDO)

·         Anggota : Agus Susanto (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan)

·         Anggota : Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPSI)

·         Anggota : Yorrys Raweyai (Ketua Umum KSPSI)

·         Anggota : Said Iqbal (Presiden KSPI)

·         Anggota : Mudhofir Khamid (Presiden KSBSI)

·         Anggota : Bambang Wirahyoso (Presiden KSPN)

·         Anggota : Syaiful Bahri (Presiden K SARBUMUSI)

·         Anggota : Anton J. Supit

·         Anggota : Harijanto

·         Anggota : Bob Azam

·         Anggota : M. Dokhi

 

a.  Dewan Pengawas :

  • Ketua : Joko Santoso
  • Anggota : Hermanto Ahmad
  • Anggota : Rudi Prayitno
  • Anggota : Puji Santoso
  • Anggota : Ristadi
  • Anggota : Dedi Hardianto
  • Anggota : Tati Rachmawati

 

c. Dewan Pengurus

·       Ketua Umum : Adi Mahfudz WH.

·       Ketua I : Ferri Nurzali

·       Ketua II : Iswan Abdullah

·       Ketua III : Indra Yana

·       Ketua IV : Sukitman Sudjatmiko

·       Sekretaris Umum : Dani Handajani

·       Sekretaris : Surnadi

·       Bendahara Umum : Bibit Gunawan

·       Bendahara : Cecep Darmadi

 


d. Dewan Pendiri

Haiyani Rumondang, Adriani, Siti Junaedah AR, Rahma Iryanti, Rudy Salahudin, Haris Munandar, Sutriono Edi, Soeprayitno, Estianty Haryani, Budi Mustopo, Harijanto, Bob Hazam, Joko Santoso, Hermanto Ahmad, Rudi Prayitno, Puji Santosa, Ristadi, Dedi Hardianto, Tati Rachmawati, Adi Mahfudz Wuhadji, Ferri Nurzali, Iswan Abdullah, Indra Yana, Sukitman Sudjamiko, Cecep Darmadi, Dani Handajani, Surnadi, Agoes Dermawan, Bibit Gunawan, M. Dokhi, M. Shidiq, Bondet Yudaswarin, Arini Sarkowi, Rosida Sulityowati, Dinartitus Jogaswitani, Irma Yuana, Cesar Cahyo Purnomo.


KESIMPULAN

Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI) adalah representasi dari sinergi pekerja mandiri Indonesia dari kebersamaan sinergi lewat 6 (enam) Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang didukung dan didorong oleh dunia usaha lewat Kadin Indonesia dan DPN APINDO serta difasilitasi oleh Pemerintah.


SUMBER :

https://www.kopbi.or.id/

https://www.kopbi.or.id/profile-kopbi/

https://www.kopbi.or.id/visi-misi/

https://www.kopbi.or.id/permodalan-anggota/

https://www.kopbi.or.id/agenda/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

.

Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer