STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA
PT. Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara
Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. PT. Asuransi Jiwasraya (persero)
adalah satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik Negara. Perusahaan asuransi milik BUMN ini melaporkan cadangan
keuangannya lebih kecil dari seharusnya, atau bisa dikatakan beresiko untuk
jatuh alias bangkrut hingga Rp2,76 triliun. Pada
rentang 2013-2016, OJK memeriksa langsung Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan
investasi dan pertanggungan. Selanjutnya
BPK mengaudit Jiwasraya, dan
menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang, lantaran laporan aset investasi
keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban membayarkan hutang di
bawah realita (understated). Kejadian korupsi ini berlanjut hingga tahun 2018
dan mencapai angka belasan triliun.
KRONOLOGI
KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA
∎
2006: Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun.
∎
2008: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini
disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007
lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3
triliun pada 2009.
∎
2010-2012: Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan
mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir 2011. Namun, Kepala Biro
Perasuransian Isa Rachmatawarta menyatakan metode reasuransi merupakan
penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Sebab, keuntungan operasi dari
reasuransi cuma mencerminkan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan
ekonomis.
∎
2014: Di tengah permasalahan keuangan, Jiwasraya
menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.
∎
2017: Kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan
keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan raihan pendapatan premi dari produk
JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun. Selain itu, perseroan meraup laba Rp2,4
triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016. Perlu diketahui, sepanjang
2013-2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS
Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun.
∎
2018: Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah
menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun. Pada
bulan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur
Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dicopot. Nasabah mulai mencairkan JS Saving
Plan karena mencium kebobrokan direksi lama Mei 2018, pemegang saham menunjuk
Asmawi Syam sebagai direktur utama Jiwasraya.
∎
Desember
2019: Penyidikan
Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran
prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mengumumkan pernyataan resmi terkait skandal Jiwasraya. Salah satunya, laba
perseroan sejak 2006 disebut semu karena melakukan rekayasa akuntansi (window
dressing). Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar bagi Kejagung mengambil
putusan terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kondisi Jiwasraya.
SOLUSI TERKAIT DENGAN KASUS PT. JIWASRAYA
1. Reformasi Industri Asuransi oleh OJK
Reformasi ini perlu mencakup pengaturan, pengawasan
permodalan, transparansi laporan keuangan, hingga terkait manajemen risiko. Reformasi
ini juga untuk menumbuhkan kembali kepercayaan nasabah akan perusahaan
asuransi.
2.
Restrukturisasi
Upaya penyelesaian yang kedua adalah dengan melakukan
restrukturisasi pada keuangan perseroan. Rencananya upaya restrukturisasi
Jiwasraya ini akan dilakukan pada akhir bulan ini atau paling lambat Februari
2020. Adapun restrukturisasi Jiwasraya dengan melakukan penerbitan utang oleh
anak usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan membayar
polis nasabah Jiwasraya.
3. OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Pembentukan lembaga berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya
yang kemudian memunculkan banyak temuan baru. Tujuan lembaga ini untuk menjamin
agar uang nasabah bisa dikembalikan jika terjadi masalah pada perusahaan.
4. Pembentukan Holding BUMN Asuransi
Langkah selanjutnya yang sedang diupayakan pemerintah
adalah dengan mewacanakan pembentukan holding BUMN Asuransi. Lewat
holding ini nantinya perusahaan akan mendapatkan cashflow sekitar Rp1,5 sampai
Rp2 triliun. Pembentukan holding BUMN asuransi ini jika ditarik waktu dengan
tempo 4 tahun maka bisa mendapatkan RP8 triliun.
5. Kerja sama dengan BUMN
Kerja sama dengan BUMN untuk bentuk anak perusahaan
Ada juga wacana untuk melakukan kerjasama antara BUMN dan Jiwasraya dalam membuat
anak perusahaan. Hal ini ditargetkan akan
selesai pada kuartal I sampai dengan kuartal II 2020.
6. Pembentukan Pansus oleh DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk
membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya.
Pembentukan pansus ini seiring dengan sudah banyaknya laporan dari maayarakat
yang mengadukan soal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke
Komisi VI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dan seluruh BUMN.
7. Menjual
Portofolio Saham
Menjual portofolio saham Solusi keempat adalah
melakukan penjualan portofolio saham. Ini bisa dilakukan dengan melihat apakah
ada saham yang biaa dijual dengan harga yang baik.
8. Melepas Aset Jiwasraya
Salah satu cara yang akan dilakukan lagi oleh
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah upaya lain yang bisa
dilakukan adalah dengan melepaskan aset-aset Jiwasraya sehingga menambah
keuangan perseroan. Meskipun hingga saat ini belum dijelaskan aset apa yang
berpotensi untuk dilepas.
KESIMPULAN
Dengan menilai analisis awal atas persoalan hukum
Jiwasraya, kiranya publik bisa memahami bahwa persoalan kerugian suatu usaha
tidak melulu mesti dipahami dalam konteks hukum tetapi mesti dipahami juga
dalam konteks akuntansi, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dipahami
bersama secara proporsional sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Dengan
demikian harapan ke depan tidak ada lagi kasus yang pada akhirnya merugikan
kita semua, khususnya masyarakat pengguna jasa asuransi, serta menurunnya
kepercayaan publik terhadap otoritas yang punya kewenangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar