SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI :) SEMOGA ANDA MENIKMATI DAN JANGAN LUPA UNTUK BERKUNJUNG LAGI :) STUDI KASUS PT. JIWASRAYA (Tugas Individu Etika Bisnis 2) | Tugas dan Penulisan

Rabu, 14 Juli 2021

STUDI KASUS PT. JIWASRAYA (Tugas Individu Etika Bisnis 2)

STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA

PT. Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. PT. Asuransi Jiwasraya (persero) adalah satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik Negara. Perusahaan asuransi milik BUMN ini melaporkan cadangan keuangannya lebih kecil dari seharusnya, atau bisa dikatakan beresiko untuk jatuh alias bangkrut hingga Rp2,76 triliun. Pada rentang 2013-2016, OJK memeriksa langsung Jiwasraya dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Selanjutnya BPK mengaudit Jiwasraya, dan menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang, lantaran laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban membayarkan hutang di bawah realita (understated). Kejadian korupsi ini berlanjut hingga tahun 2018 dan mencapai angka belasan triliun.

 

KRONOLOGI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA

      2006: Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun.

      2008: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009.

      2010-2012: Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir 2011. Namun, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menyatakan metode reasuransi merupakan penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Sebab, keuntungan operasi dari reasuransi cuma mencerminkan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan ekonomis.

      2014: Di tengah permasalahan keuangan, Jiwasraya menggelontorkan sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.

      2017: Kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp21 triliun. Selain itu, perseroan meraup laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016. Perlu diketahui, sepanjang 2013-2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun.

      2018: Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun. Pada bulan yang sama, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dicopot. Nasabah mulai mencairkan JS Saving Plan karena mencium kebobrokan direksi lama Mei 2018, pemegang saham menunjuk Asmawi Syam sebagai direktur utama Jiwasraya.

      Desember 2019: Penyidikan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan pernyataan resmi terkait skandal Jiwasraya. Salah satunya, laba perseroan sejak 2006 disebut semu karena melakukan rekayasa akuntansi (window dressing). Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar bagi Kejagung mengambil putusan terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kondisi Jiwasraya.

 

 

     SOLUSI TERKAIT DENGAN KASUS PT. JIWASRAYA 

1. Reformasi Industri Asuransi oleh OJK

Reformasi ini perlu mencakup pengaturan, pengawasan permodalan, transparansi laporan keuangan, hingga terkait manajemen risiko. Reformasi ini juga untuk menumbuhkan kembali kepercayaan nasabah akan perusahaan asuransi.

2. Restrukturisasi

Upaya penyelesaian yang kedua adalah dengan melakukan restrukturisasi pada keuangan perseroan. Rencananya upaya restrukturisasi Jiwasraya ini akan dilakukan pada akhir bulan ini atau paling lambat Februari 2020. Adapun restrukturisasi Jiwasraya dengan melakukan penerbitan utang oleh anak usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan membayar polis nasabah Jiwasraya.

3. OJK Bentuk Lembaga Penjamin Polis

Pembentukan lembaga berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang kemudian memunculkan banyak temuan baru. Tujuan lembaga ini untuk menjamin agar uang nasabah bisa dikembalikan jika terjadi masalah pada perusahaan.

4. Pembentukan Holding BUMN Asuransi

Langkah selanjutnya yang sedang diupayakan pemerintah adalah dengan mewacanakan pembentukan holding BUMN Asuransi. Lewat holding ini nantinya perusahaan akan mendapatkan cashflow sekitar Rp1,5 sampai Rp2 triliun. Pembentukan holding BUMN asuransi ini jika ditarik waktu dengan tempo 4 tahun maka bisa mendapatkan RP8 triliun.

5. Kerja sama dengan BUMN

Kerja sama dengan BUMN untuk bentuk anak perusahaan Ada juga wacana untuk melakukan kerjasama antara BUMN dan Jiwasraya dalam membuat anak perusahaan. Hal ini ditargetkan akan  selesai pada kuartal I sampai dengan kuartal II 2020.

6. Pembentukan Pansus oleh DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Pembentukan pansus ini seiring dengan sudah banyaknya laporan dari maayarakat yang mengadukan soal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Komisi VI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN.

7. Menjual Portofolio Saham

Menjual portofolio saham Solusi keempat adalah melakukan penjualan portofolio saham. Ini bisa dilakukan dengan melihat apakah ada saham yang biaa dijual dengan harga yang baik.

8. Melepas Aset Jiwasraya

Salah satu cara yang akan dilakukan lagi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan melepaskan aset-aset Jiwasraya sehingga menambah keuangan perseroan. Meskipun hingga saat ini belum dijelaskan aset apa yang berpotensi untuk dilepas.

 

KESIMPULAN

Dengan menilai analisis awal atas persoalan hukum Jiwasraya, kiranya publik bisa memahami bahwa persoalan kerugian suatu usaha tidak melulu mesti dipahami dalam konteks hukum tetapi mesti dipahami juga dalam konteks akuntansi, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dipahami bersama secara proporsional sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Dengan demikian harapan ke depan tidak ada lagi kasus yang pada akhirnya merugikan kita semua, khususnya masyarakat pengguna jasa asuransi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap otoritas yang punya kewenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

.

Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer