SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI :) SEMOGA ANDA MENIKMATI DAN JANGAN LUPA UNTUK BERKUNJUNG LAGI :) PENTINGNYA KODE ETIK GURU (Tugas Individu Etika Bisnis 3) | Tugas dan Penulisan

Rabu, 14 Juli 2021

PENTINGNYA KODE ETIK GURU (Tugas Individu Etika Bisnis 3)

 KODE ETIK

Kode etik sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, dipergunakan untuk membedakan baik dan buruk atau apakah perilaku profesi tersebut bertanggung jawab atau tidak. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.

 

KODE ETIK GURU

Dalam mengatur sebuah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan guru memerlukan adanya sebuah dasar paradigma yang mendalam agar etika profesi keguruan dapat dilakukan dengan baik dan merupakan suatu hal yang urgent. kode etik guru merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian, guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat. 

 

PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI KEGURUAN

·         Universalistik, artinya suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

 

·         Nasionalistik, artinya etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan hidup nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber pedoman sekaligus tolak ukur bagi guruSesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila seutuhnya.

 

PENDAPAT BEBERAPA PAKAR TENTANG ETIKA PROFESI KEGURUAN

·         Gibson dan Michel (1945) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

 

·         Biggs dan Blocher (1986) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

 

·         Oteng Sutisna (1986) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

 

 

·         Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain: a) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. b) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. c) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya. d) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

 

ALASAN KODE ETIK DIPERLAKUKAN

·         Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

·         Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.

·         Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.

·         Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

 

PENJELASAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENTINGNYA KODE ETIK GURU

Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

.

Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer