KODE ETIK
Kode etik sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, dipergunakan untuk
membedakan baik dan buruk atau apakah perilaku profesi tersebut bertanggung
jawab atau tidak. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia.
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu
berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
KODE ETIK GURU
Dalam mengatur sebuah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan guru
memerlukan adanya sebuah dasar paradigma yang mendalam agar etika profesi
keguruan dapat dilakukan dengan baik dan merupakan suatu hal yang urgent.
kode etik guru merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah
dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian, guru
harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat,
terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu
memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di
masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI KEGURUAN
·
Universalistik, artinya suatu prinsip yang berpangkal
tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat pendidikan.
Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
·
Nasionalistik, artinya etika keguruan yang
nasionalistik bersumber dari pandangan hidup nilai-nilai hidup bangsa
Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber pedoman sekaligus tolak
ukur bagi guruSesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila seutuhnya.
PENDAPAT BEBERAPA PAKAR TENTANG ETIKA PROFESI
KEGURUAN
·
Gibson
dan Michel (1945)
yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
·
Biggs
dan Blocher (1986)
mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari
campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam
suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu
profesi.
·
Oteng
Sutisna (1986)
bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai
penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik
peserta didik.
·
Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992)
mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain: a)
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. b)
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan
pemerintah. c) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih
bertanggung jawab pada profesinya. d) Pemberi arah dan petunjuk yang benar
kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
ALASAN
KODE ETIK DIPERLAKUKAN
·
Untuk melindungi pekerjaan
sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan
perundangan-undangan yang berlaku.
·
Untuk mengontrol
terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat
menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
·
Melindungi para praktisi
di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
·
Melindungi anggota
masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG TENTANG PENTINGNYA KODE ETIK GURU
Di dalam
Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode
etik guru dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki
kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan
di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang. Tersebut dinyatakan
Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur
negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan sehari hari.
Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula
prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar