PENGERTIAN ETIKA
Dari asul-usul katanya,
etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat
istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau
cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
DEFINISI ETIKA MENURUT PARA AHLI
Riady dalam Filsafat
Kuno dan Manajemen Modern (2008:189) menjelaskan bahwa etika dalam bahasa
Latin diartikan sebagai Moralis yang berasal dari kata Mores dengan
makna adat-istiadat yang realistis bukan teoritis.
DEFINISI PROFESI MENURUT PARA AHLI
SCHEIN, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan atau set
pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari
perannya yang khusus di masyarakat.
HUGHES, E.C (1963) Profesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita
atau terjadi pada kliennya.
DEFINISI ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI
Menurut para ahli maka
etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani
ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah
dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
TUJUAN ETIKA PROFESI
1. Standar-standar
etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada l lembaga dan masyarakat
umum.
2. Membantu
para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam
mengahadapi dilema pekerjaan mereka.
3. Standar
etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.
4. Untuk
menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
5. Standar
etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang
menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
MANFAAT ETIKA PROFESI
1. manfaat
terhadap diri sendiri. Penyandang profesi memiliki kesempatan luas untuk
mengabdikan diri demi kepentingan publik.
2. manfaat
terhadap masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan sesuai dengan
kebutuhannya mengingat profesi memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki
pihak lain.
3. Manfaat
terhadap negara. Penyandang profesi dapat berperan serta memajukan negara
dengan keahlian bidang tertentu yang dimilikinya. Segala bidang dalam aktifitas
negara saling terkait, apabila segala bidang kehidupan dapat berjalan dengan
maksimal maka mekanisme pembangunan dalam segala bidang menjadi maju yang
berdampak pada kemajuan negara.
PRINSIP ETIKA PROFESI
Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk
masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu
yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika
profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada
umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia. Prinsip etika profesi
terbagi menjadi 4, antara lain:
1. prinsip
tanggung jawab.
2. prinsip
keadilan.
3. prinsip
otonomi.
4. Prinsip
integritas moral.
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
CONTOH
KASUS
Kasus Sembilan KAP
yang dianggap melakukan koalisi dengan kliennya
Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik
profesi akuntan, diantaranya :
· Kode
etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi. Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
· Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik. Prinsip kepentingan
publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
· Kode
etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas Prinsip integritas
yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi
mungkin.
· Kode
etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas. Prinsip objektifitas
yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam
kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas.
KESIMPULAN
Etika profesi adalah
sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien
dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban
masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang
membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar